Tindak Tegas TPPI!
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:24 WIB

Tindak Tegas TPPI!
Penandatanganan MRA baru bisa dilakukan setelah proses initial selesai dilakukan. Mengenai pembayaran utang, kata dia, TPPI akan melunasi utangnya sebesar USD 300 juta secara tunai. Namun, itu baru bisa dilakukan dua bulan setelah MRA ditandatangani. “Setelah selesai sign MRA dua bulan atau setelah 60 hari kemudian baru closing, bisa dibayarkan,” tukasnya.
Tercatat, utang-utang TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD 600 juta, ke BP Migas sekitar USD 180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp 3,2 triliun. Adapun utang kepada Pertamina yang USD 300 juta akan dibayarkan secara cash. Sisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of Credit (LC). (lum)
JAKARTA – Pemerintah harus bertindak tegas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menyikapi persoalan utang piutangnya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh