Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polres Berau Kembali Sikat Penambang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Polres Berau terus melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Terbaru, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat melakukan penggalian batu bara tanpa izin di lahan masyarakat. Satu unit alat berat pun disita menjadi barang bukti
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui Whatsapps.
Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Bandara Kalimarau kawasan Sei Bedungun Tanjung Redeb
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas penambangan ilegal alias koridor di dekat Bandara melalui WA Polres dan ditindaklanjuti anggota ke Lapangan. Di lokasi didapatkan aktifitas ilegal tersebut dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin, Rabu (15/2).
Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).
“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal Pasal 158 UU Minerba.
Sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Polres Berau terus melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024
- Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
- Reaksi AHY soal Konflik Warga Pemaluan Kaltim dengan Otorita IKN
- Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kalimantan Timur