Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:48 WIB
Dia mengatakan empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia. (antara/jpnn)
Sebanyak delapan warga negara (WN) Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Apartemen Tebet Jaksel
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS
- Masuk Tahap Finishing, B Residence Grogol Sudah Terjual Lebih dari 60%
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Gelar Visit Tour, Sky House Alam Sutera Yakin Dengan Kualitas Apartemennya
- Pembangunan d'OrangePark Depok Dimulai, Usung Konsep Urban Living