Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:48 WIB

Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay dan mereka tinggal di apartemen di kawasan Jakarta Utara.ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara
Dia mengatakan empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia. (antara/jpnn)
Sebanyak delapan warga negara (WN) Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Rumah Stasiun
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Siap Handover Bulan Ini, Sky House Hadirkan Berbagai Promo Menarik