Tinggal Kenangan Rumah Warga di Pantai Boom

Tinggal Kenangan Rumah Warga di Pantai Boom
Ilustrasi korban penggusuran. Foto: dok jpnn

Namun, dia meminta kelonggaran waktu selama satu hingga dua pekan untuk mengosongkan rumah yang ditempatinya bersama istri dan delapan putranya tersebut.

"Saya berharap rumah saya ini tidak dirobohkan pakai backhoe. Saya minta waktu satu sampai dua pekan. Setelah itu, akan saya bongkar sendiri," ujarnya.

Dia menambahkan, selain mengosongkan rumah, kelonggaran waktu dibutuhkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dengan demikian, beberapa material bangunan seperti genting dan kayu bisa diselamatkan.

"Saya menyadari lahan ini bukan hak milik saya. Tetapi, saya minta waktu. Setelah rumah ini dibongkar, saya akan mencari kontrakan," katanya.

Selama ini, dia tinggal di kawasan Pantai Boom berpegang pada perjanjian kontrak dengan Pelindo.

Dia mengaku selama ini membayar uang sewa lahan sebesar Rp 500 ribu setiap tiga tahun.

Slamet Hariyadi, 38, warga yang lain, menambahkan, warga yang tinggal di kawasan Pantai Boom telah mendapat dana kerohiman Rp 4,5 juta per kepala keluarga (KK).

General Manager (GM) PT Pelindo Cabang Pembantu (Capem) Banyuwangi Edi Sulaksono mengungkapkan, sebelum membongkar, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) merealisasi rencana pembongkaran rumah dan bangunan di kawasan Pantai Boom, Banyuwangi, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News