Tingkat Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan LHKPN Mencapai 97,35 Persen, Legislatif Terendah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Dia mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen pada 2021.
"Tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).
Artinya, sebanyak 367.187 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN pada 2021.
Alex memerinci tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dalam melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 96,84 persen.
"Legislatif itu 92,89 persen," tambah Alex.
Dengan demikian, anggota legislatif merupakan penyelenggara negara yang paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN.
Alex juga menambahkan rata-rata secara keseluruhan tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN sebesar 94,47 persen. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI