Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Laksanakan Monitoring Evaluasi Kawasan Berikat

Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Laksanakan Monitoring Evaluasi Kawasan Berikat
Salah satu industri di kawasan berikat. ilustrasi. Foto: Bea Cukai

"Kami berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi, sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif," kata dia.

Di samping itu, kami juga menjalankan fungsi industrial assistance, yaitu dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri. Tujuannya ialah untuk mencapai keunggulan kompetitif, agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," tambahnya.

Selain melaksanakan monev, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan kesadartahuan para pelaku usaha tentang aturan terkait monev kawasan berikat melalui gelaran sosialisasi.

Hal ini tercermin dari pelaksanaan sosialisasi aturan monev, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-06/BC/2023 kepada Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY), di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, tanggal 14 November 2023.

“Peraturan Menteri Keuangan nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ini menjelaskan beberapa komponen utama kegiatan monev, seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara,” jelas Encep.

Dia berharap pelaksanaan monev dan sosialisasi aturan monev kawasan berikat ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, sehingga jumlah pelanggaran semakin turun. (jpnn)


Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di sejumlah daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) serta menyosialisasikan kepada para pelaku usaha.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News