Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai
Bea Cukai gencar mengedukasi masyarakat tentang aturan barang kena cukai dan pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi bertema Identifikasi Pita Cukai, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, dekan serta dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam sambutannya menjelaskan sebagai community protector dan revenue collector, instansinya bertugas untuk menjelaskan ketentuan tentang cukai dan pita cukai.

"Kami berharap dapat bahu-membahu dengan semua kalangan untuk menjalankan aturan di bidang cukai, dan juga memberantas peredaran barang kena cukai seperti rokok atau miras ilegal di masyarakat," pungkas Tribuana. (*/jpnn)

Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai dan ketentuan pita cukai.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News