Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Sosialisasikan 5 PM ini

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mensosialisasikan lima peraturan Menteri Bidang Angkutan Penyeberangan Tahun 2016. Kelima peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Kemudian PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam sambutannya mengatakan bahwa kelima peraturan ini sangat penting.
"Ini sangat penting, keselamatan tidak bisa ditawar, ini menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab terakhir ada di pemerintah," ujar Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).
Kelima peraturan itu sambung Sugihardjo, mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait yakni operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa dan pemerintah sebagai regulator. Tujuannya agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan bisa berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.
"Keselamatan itu tidak boleh ada kompromi, dengan alasan apa pun. Kementerian Perhubungan meminta dukungan semua pihak untuk mengawasi pengimplementasian kelima peraturan ini," tandas Sugihardjo. (chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mensosialisasikan lima peraturan Menteri Bidang Angkutan Penyeberangan Tahun 2016. Kelima peraturan
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP