Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Sosialisasikan 5 PM ini

Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Sosialisasikan 5 PM ini
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mensosialisasikan lima peraturan Menteri Bidang Angkutan Penyeberangan Tahun 2016. Kelima peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Kemudian PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam sambutannya mengatakan bahwa kelima peraturan ini sangat penting.

"Ini sangat penting, keselamatan tidak bisa ditawar, ini menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab terakhir ada di pemerintah," ujar Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).

Kelima peraturan itu sambung Sugihardjo, mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait yakni operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa dan pemerintah sebagai regulator. Tujuannya agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan bisa berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.

"Keselamatan itu tidak boleh ada kompromi, dengan alasan apa pun. Kementerian Perhubungan meminta dukungan semua pihak untuk mengawasi pengimplementasian kelima peraturan ini," tandas Sugihardjo. (chi/jpnn)

 

JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mensosialisasikan lima peraturan Menteri Bidang Angkutan Penyeberangan Tahun 2016. Kelima peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News