Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkab Gunung Kidul Larang SPBU Menjual BBM Jenis Premium

Tingkatkan Kualitas Udara, Pemkab Gunung Kidul Larang SPBU Menjual BBM Jenis Premium
Dispenser bahan bakar minyak di SPBU yang menyediakan Pertalite, Pertamax dan Premium. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GUNUNG KIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mendukung penuh upaya peningkatan kualitas udara melalui bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.

Termasuk, jika Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan BBM jenis Premium.

“Kami sangat mendukung. Bahkan Pemkab juga sudah melaksanakan Program Langit Biru sejak 2010,” kata Sekretaris Bappeda Gunung Kidul Sri Agus Wahyono dalam seminar online yang diadakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI).

Sementara terkait upaya peningkatan udara bersih pada tahun ini, Pemkab Gunung Kidul juga memiliki beberapa kebijakan. Antara lain, melarang hampir semua SPBU menjual Premium.

“Jadi yang boleh dijual adalah BBM jenis Pertalite dan Pertamax,” kata Sri Agus.

Kalau pun masih ada dua SPBU yang diperbolehkan menjual Premium, maka diizinkan pada waktu tertentu saja, yaitu pagi dan sore hari.

Sedangkan untuk waktu di luar itu, kedua SPBU  itu pun hanya boleh menjual BBM dengan oktan yang lebih tinggi.

Salah satu alasan, bahwa kedua SPBU masih diizinkan menjual Premium dalam waktu tertentu, karena BBM jenis tersebut masih dibutuhkan nelayan. 

Terkait upaya peningkatan udara bersih pada tahun ini, Pemkab Gunung Kidul memiliki beberapa kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News