Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen

Massa Ancam Kepung MK

Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Nelson juga menganggap MK tidak memperhatikan hasil rapat koordinasi (rakor) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang dilaksanakan di Jakarta, sehari sebelum digelarnya pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Waropen demisioner. Nelson mengungkapkan, rakor Polhukam itu yang dihadiri perwakilan Kementerian Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, Perwakilan Mabes Polri, BIN dan BAIS itu menghasilkan kesimpulan penting.

Kesimpulan rapatnya, antara lain menegaskan bahwa tahapan Pemilukada Yapen Waropen tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. “Kalau putusan MK ini tetap dipertahankan jelas kepastian hukum di negeri ini akan buyar serta mengancam demokrasi," ucapnya.

Disebutkannya pula, saat ini saja Bupati Yesaya Buinei dan wakilnya tidak dilantik melalui proses semestinya. Sebab, dasar DPRD Yapen membuat usulan juga dari keputusan KPU Yapen yang sudah demisioner. Sedangkan paripurna DPRD untuk memutuskan usulan KPUD tentang pasangan terpilih, juga tidak sampai kuorum.

Karenanya Nelson berharap MK berani membuat terobosan dengan meninjau ulang keputusan terkait Pemilukada Yapen Waropen. Jika MK tidak meninau ulang, KMNI akan melaporkan Mahfud MD ke MAbes Polri dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News