Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Massa Ancam Kepung MK
Jumat, 10 Juni 2011 – 00:10 WIB
Nelson juga menganggap MK tidak memperhatikan hasil rapat koordinasi (rakor) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang dilaksanakan di Jakarta, sehari sebelum digelarnya pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Waropen demisioner. Nelson mengungkapkan, rakor Polhukam itu yang dihadiri perwakilan Kementerian Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, Perwakilan Mabes Polri, BIN dan BAIS itu menghasilkan kesimpulan penting.
Baca Juga:
Kesimpulan rapatnya, antara lain menegaskan bahwa tahapan Pemilukada Yapen Waropen tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. “Kalau putusan MK ini tetap dipertahankan jelas kepastian hukum di negeri ini akan buyar serta mengancam demokrasi," ucapnya.
Disebutkannya pula, saat ini saja Bupati Yesaya Buinei dan wakilnya tidak dilantik melalui proses semestinya. Sebab, dasar DPRD Yapen membuat usulan juga dari keputusan KPU Yapen yang sudah demisioner. Sedangkan paripurna DPRD untuk memutuskan usulan KPUD tentang pasangan terpilih, juga tidak sampai kuorum.
Karenanya Nelson berharap MK berani membuat terobosan dengan meninjau ulang keputusan terkait Pemilukada Yapen Waropen. Jika MK tidak meninau ulang, KMNI akan melaporkan Mahfud MD ke MAbes Polri dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi