Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen

Massa Ancam Kepung MK

Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan masalah. Bahkan Ketua MK Mahfud MD dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Penilaian itu dilontarkan Ketua Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI) Nelson Boling di Jakarta, Kamis (9/6). Menurutnya, MK jusru menguatkan Keputusan KPU Yapen Waropen hasil Pemilukada 25 Agustus 2010. Padahal, kata Nelson, KPU Yapen Waropen sudah dinyatakan demisioner oleh KPU Papua Januari pada 21 Agustus 2010 dengan alasan melanggar kode etik. Namun KPU Yapen Waropen tetap menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan suara pada 15 September 2010.

"Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Waropen yang sudah diberhentikan, itu bisa dikatakan ilegal. Bagaimana mungkin MK menguatkan keputusan KPU yang sudah ilegal?" ucap Nelson.

Pelanggaran kode etik oleh KPU Yapen Waropen yang dipimpin Melina KK Wanatorey terkait tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang menganggap Ones Ramandey-Zeth Tanati memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilukada Yapen Waropen. Seharusnya, kata Nelson, Pemilukada Yapen Waropen digelar oleh KPU Yapen Waropen baru yang sah dibawah kepemimpinan Christison Mbaudeari, dengan mengikutsertakan pasangan Ones Ramandey-Zeth Tanati.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News