Tiongkok Hukum Mati Dua Germo

Tiongkok Hukum Mati Dua Germo
Tiongkok Hukum Mati Dua Germo
BEIJING - Pemerintah Tiongkok tidak memberikan celah bagi prostitusi. Kemarin (11/8) pengadilan menjatuhkan vonis mati bagi Wang Ziqi dan Tao Minggu, dua pengelola sindikat prostitusi di Kota Chongqing, kawasan barat daya Tiongkok. Ratusan perempuan muda menjadi korban bisnis kotor yang mereka jalankan sejak 1994 itu.

 

"Wang Ziqi dan Tao Minggu terbukti mengoperasikan sembilan rumah bordil yang disamarkan sebagai kedai teh, salon kecantikan, dan hotel di megapolitan Chongqing," terang seorang pejabat anonim dalam wawancara dengan China News Service seperti dilansir Agence France-Presse. Bisnis prostitusi di kota berpenduduk 30 juta jiwa tersebut berakhir pada 2009, saat Wang dan Tao ditangkap.

Selain Wang dan Tao, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada sekitar 28 anggota jaringan prostitusi tersebut. Mereka terbukti melanggar hukum antiprostitusi serta hukum kriminal. Sebab, selama 15 tahun berbisnis, mereka juga melakukan pemalsuan, penyuapan, dan pemerkosaan. Namun, tidak seperti dua pemimpinnya, 28 anggota jaringan itu hanya diganjar hukuman penjara.

Konon, pendapatan duo mucikari Chongqing dari bisnis prostitusi tersebut mencapai lebih dari CNY 100 juta (sekitar Rp 132 miliar). Tapi, keduanya selalu menyembunyikan penghasilan mereka dari pajak. "Untuk memperlancar bisnisnya, mereka juga menyuap sejumlah pejabat lokal. Termasuk Chen Tao, mantan pejabat senior kepolisian yang kini mendekam di penjara," terang China News Service.

BEIJING - Pemerintah Tiongkok tidak memberikan celah bagi prostitusi. Kemarin (11/8) pengadilan menjatuhkan vonis mati bagi Wang Ziqi dan Tao Minggu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News