Tipikor akan Sidang Perkara di TKP

Tipikor akan Sidang Perkara di TKP
Tipikor akan Sidang Perkara di TKP
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana akan menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein di TKP (eks kantor bupati Lobar, Jalan Sriwijaya Mataram, Red) yang dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita pada Jumat (9/1) nanti.

Karenanya, semua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini akan bertolak ke Mataram, NTB, pada Kamis (8/1) besok. Termasuk juga jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang berada di Jakarta, dan terdakwa sendiri Izzat Husein.

Hanya saja, keberangkatan mereka dari Jakarta ke Mataram mungkin tidak secara bersamaan (rombongan), melainkan terpisah. Karena, menurut rencana majelis hakim akan berangkat sendiri-sendiri. Dan mereka nanti akan bertemu di Mataram. Sedangkan terdakwa Izzat Husein akan berangkat bersama JPU KPK, disamping mendapat pengawalan ketat dari pihak KPK.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), menjelaskan sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang akan digelar di TKP oleh majelis hakim, semata-mata atas permintaan atau permohonan dari tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan ke majelis hakim.

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana akan menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News