Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK
Jumat, 16 April 2010 – 22:43 WIB
Apakah dengan demikian Bawaslu tidak akan merekomendasikan ke KPU agar KPU Medan disidang BK? Wirdya belum menjawab tegas. Alasannya, hingga saat ini Bawaslu masih melakukan kajian. Setelah kajian selesai, akan dibuatkan kesimpulan dan tahapan berikutnya dibawa ke pleno Bawaslu. "Yang jelas, sudah ada bukti baru," ucapnya.
Baca Juga:
Apakah dengan adanya bukti baru ini lantas Panwas Kota Medan bisa mencabut usulan ke Bawaslu agar KPU Medan disidang ke BK? Wirdya menjelaskan, sebenarnya bukan Panwas Kota Medan yang melaporkan kasus dugaan ketidaknetralan KPUD Medan ke Bawaslu. Menurut Wirdya, pada awalnya yang melaporkan adalah pasangan Rudolf-Afifuddin. Setelah ada laporan Rudolf-Afif masuk ke Bawaslu, lantas Bawaslu memerintahkan Panwas Kota Medan melakukan kajian. Hasil kajian Panwas itu yang selanjutnya disampaikan ke Bawaslu. "Jadi, yang lapor bukan Panwas Kota Medan, tapi Pak Rudolf," ujar Wirdya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemungkinannya tipis untuk bisa disidangkan ke Badan Kehormatan (BK) KPU. Pasalnya, dari laporan Panwas
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran