Tipu Bidan, Akil Dipolisikan

Tipu Bidan, Akil Dipolisikan
Pelaku penipuan bidan. Foto: JPG/Pojokpitu

Merasa curiga dengan tingkah tersangka yang datang untuk melamar, keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan, Akil tidak bisa membuktikan dirinya adalah seorang polisi.

"Polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Bondowoso," sambung Kompol Kurniawan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi, di antaranya seragam polri lengkap, handphone android, dan sebuah ATM.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 378 subsider pasal 372 subsiber pasal 228 KUHP, tentang penipuan, penggelapan serta penggunaan atribut dan tanda kepangkatan palsu.(end/jpnn)


Polisi gadungan menipu bidan hingga jutaan rupiah dengan janji akan menikahinya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News