Tipu Calon Bintara Polri, Oknum Polisi di Nagekeo Dijatuhi Sanksi Pidana & Kode Etik

Tipu Calon Bintara Polri, Oknum Polisi di Nagekeo Dijatuhi Sanksi Pidana & Kode Etik
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan rilis kasus penipuan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Polres Nagekeo

jpnn.com, KUPANG - Oknum polisi pelaku penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi dua sanksi sekaligus. Yakni sanksi pidana dan kode etik terhadap pelaku.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua korban kasus penipuan itu melaporkan ke Polres Nagekeo.

Pada awalnya anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi, namun harus ada uang sebesar Rp 130 juta untuk korban pertama dan Rp 50 juta bagi korban kedua.

"Jadi, orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujar Kapolres.

Namun, pada tahap seleksi awal, dua orang peserta seleksi calon bintara Polri itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya.

Oknum polisi pelaku penipuan & penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dijatuhi 2 sanksi sekaligus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News