Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta
Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:01 WIB

Polisi gadungan
Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.
Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polsek Jagakarsa menggulung dua polisi jadi-jadian yang melakukan aksi penipuan. Keduanya adalah W dan DS yang menipu salah satu driver ojek online di Lenteng Agung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta