Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta

Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta
Polisi gadungan

Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.

Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Mahfud MD: Saya Kerjain Dia

Polsek Jagakarsa menggulung dua polisi jadi-jadian yang melakukan aksi penipuan. Keduanya adalah W dan DS yang menipu salah satu driver ojek online di Lenteng Agung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News