Titi Sayangkan PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi

Titi Sayangkan PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mempertanyakan langkah PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pasalnya, Titi menilai tidak ada yang salah dari pernyataan Hasyim yang mengatakan mempertimbangkan menempuh proses hukum Peninjauan Kembali (PK), atas putusan PTUN Jakarta memerintahkan penyelenggara menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

"Saya kira tidak ada yang salah. Sah-sah saja kan sebagai anggota KPU maupun dalam kapasitas kelembagaan menimbang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," ujar Titi di Jakarta, Rabu (18/4).

Titi juga menilai pernyataan Hasyim bukan hal ilegal. Karena PK merupakan upaya hukum. Lazim ditempuh pihak berperkara terhadap sebuah putusan pengadilan.

Titi khawatir langkah melaporkan Hasyim ke kepolisian dapat menganggu penyelenggara dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Saya menyayangkan langkah PKPI tersebut. Bagaimanapun, apa yang disampaikan anggota KPU dalam kapasitas tugasnya. Jadi, sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.

Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4) kemarin. Menurut Kuasa Hukum PKPI Reinhard Halomoan, laporan tentang Hasyim bersifat pribadi dan bukan untuk memerkarakan institusi KPU.

Laporan itu terkait pernyataan Hasyim tentang PKPI bisa gugur dari posisinya sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019, jika KPU mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).(gir/jpnn)


Titi juga menilai pernyataan Hasyim bukan hal ilegal. Karena PK merupakan upaya hukum. Lazim ditempuh pihak berperkara terhadap sebuah putusan pengadilan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News