Tito Diminta Harus Punya Terobosan Menangani Kasus Predator Anak

Tito Diminta Harus Punya Terobosan Menangani Kasus Predator Anak
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. FOTO: DOK.JPNN.com

Artinya, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Polri harus mampu memaksimalkan pemberatan dan penambahan hukuman yang ada di dalam Perppu ini, mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, dan penambahan pidana seperti kebiri kimia, sebagai dasar hukum untuk menjerat para predator-predator anak.

“Polri dan tentunya Kejaksaan harus mendesain agar tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika kekerasan seksual dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian. Bagi saya, ini salah satu parameter keberhasilan Polri nanti dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain pencegahan tentunya,” tukas Fahira yang juga aktivis perlindungan anak ini.

Fahira juga mengungkapkan harapannya agar Polri ke depan menjadi leading dalam perlindungan anak Indonesia, tentunya dengan menjalin sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kejaksaan, dan juga BIN.

“Ke depan penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan korban sebagai subyek dan Polri punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban. Saya sangat berharap Polri mampu memberi energi baru bagi bangsa ini untuk melawan bersama segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Fahira.(fri/jpnn)


JAKARTA - Akhirnya setelah melalui berbagai tahapan, Tito Karnavian resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News