Tito Ingatkan Kada Segera Lapor Pajak, Kemendagri Bisa Menjatuhkan Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Toto Karnavian mendatangi kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Tito datang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
"Saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu," ujar Tito kepada wartawan usai melapor SPT tahunan.
Tito lantas meminta para gubernur, wali kota hingga para lurah untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak sebelum 31 Maret 2022.
Menurut mantan Kapolri itu, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.
"Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, kepala desa juga ya," ucapnya.
Menurut Tito, ketika bicara pemerintahan daerah, maka dalam hal ini juga termasuk DPRD dan semua anggota DPRD, kemudian para kepada dinas.
"Saya mengharapkan semua masyarakat juga, menjadi bola salju yang besar. Otomatis kami berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana, juga aman secara hukum," katanya.
Tito Karnavian mengingatkan pada kepala daerah segera lapor pajak, dia mengatakan Kemendagri bisa menjatuhkan sanksi.
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah