Tito Ingatkan Kada Segera Lapor Pajak, Kemendagri Bisa Menjatuhkan Sanksi
Rabu, 09 Maret 2022 – 21:43 WIB

Mendagri Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Menurut Tito, pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara.
Sebaliknya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi.
Dalam hal ini Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang."
"Dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak. Kemendagri bisa memberikan sanksi di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik dan itu berpengaruh," pungkas Tito.(gir/jpnn)
Tito Karnavian mengingatkan pada kepala daerah segera lapor pajak, dia mengatakan Kemendagri bisa menjatuhkan sanksi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah