Tito Karnavian Minta Aseng Dihukum Mati

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap Aseng dieksekusi mati.
Pasalnya, meski sudah divonis 15 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Aseng masih mengendalikan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
"Ancaman hukuman mati," kata Tito dalam konferensi pers pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Dia menilai narkoba merupakan musuh negara dan harus diberantas oleh semua pihak.
Tito mengharapkan, jaksa dan hakim satu visi dalam pemberantasan narkoba.
"Kami harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis. Kami minta dikenakan hukuman mati," tegas Tito.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, Aseng adalah tangkapannya saat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2014 silam.
"Aseng itu ditangkap waktu saya Direktur Narkoba Polda Metro soal kepemilikan sabu-sabu. Vonisnya 15 tahun ke atas," kata Eko di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap Aseng dieksekusi mati.
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu