Tito Sebut Perlunya Revisi Aturan yang Memperbolehkan Konser saat Pilkada

Tito Sebut Perlunya Revisi Aturan yang Memperbolehkan Konser saat Pilkada
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

Tito mengungkapkan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9).

"Oleh karena itu di dalam PKPU yang sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dari KPU, ada hal yang perlu diperbaiki," kata Tito.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu pun menyinggung tentang aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan konser dihadiri ratusan orang saat kampanye Pilkada. 

Menurut Tito, sulit menjaga  jarak ketika konser digelar. Praktik lapangan sangat sulit menerapkan protokol kesehatan saat konser.

"Itu kan sulit. Akan sulit  di lapangannya untuk dikendalikan," ujar Tito.

Kemudian Tito menyoroti aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan kehadiran massa besar saat proses Pilkada 2020. 

Aturan itu, kata dia, perlu direvisi juga oleh KPU. Setidaknya, revisi perlu memastikan segala kegiatan di Pilkada 2020 dilaksanakan secara daring.

Konser diperbolehkan saat kampanye Pilkada 2020. Hal ini berpotensi penularan Covid-19. Tito pun meminta revisi aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News