Tjahjo Bantah Kerja Sama Registrasi Ulang Menyalahi Aturan

Tjahjo Bantah Kerja Sama Registrasi Ulang Menyalahi Aturan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi adanya penilaian yang menyebut kerja sama pemanfaatan data kependudukan dalam program registrasi ulang kartu SIM prabayar, menyalahi aturan.

Di antaranya terkait kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar, di mana operator bekerja sama dengan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan yang ada.

Menurut Tjahjo, besar kemungkinan pihak yang memberi penilaian berpikir, dalam kerja sama pemerintah menyerahkan begitu saja data kependudukan pada pihak ketiga. Padahal tidak demikian, akses hanya diberikan secara terbatas.

"Misalnya dalam kerja sama memberikan hak akses pada (operator,red) untuk memvalidasi data costumer. Mereka tidak diberikan hak memindahkan atau mengcopy data penduduk," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (6/11).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, operator hanya diperkenankan mengakses nomor kartu keluarga (KK) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ketika pengguna kesulitan melakukan registrasi ulang. Operator tidak dapat mengakses data kependudukan yang ada.

"Jadi tidak diberikan hak untuk memindahkan data. Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

 


Operator hanya diperkenankan mengakses nomor KK berdasarkan NIK, ketika pengguna kesulitan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News