Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers

Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan. Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri.

"Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam. Yang jelas Fraksi PDIP DPR RI menolak rancangan Kominfo tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mendagri Kejar Opini WTP

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News