Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB
Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Sedangkan Pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan. Dilihat dari pasal-pasal tersebut, menurut Tjahjo lagi, sebaiknya ide rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan, karena pers sudah punya kode etik sendiri.
Baca Juga:
"Apakah ini pesanan presiden atau intelijen, atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri, wallahu'alam. Yang jelas Fraksi PDIP DPR RI menolak rancangan Kominfo tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan