Tjahjo: Konten Multimedia Pasung Kebebasan Pers
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers. Ini katanya, dilihat dari banyaknya pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketentuan itu bertentangan dengan UU Pers, yaitu Pasal 4 yang mengatakan bahwa terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran," ujarnya pula.
"Permenkominfo ini akan memasung kebebasan pers. Dan ini akan kembali ke masa orde lama dan baru, di mana pers dimandulkan oleh pemerintah," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (16/2).
Dalam rancangan itu, lanjut Tjahjo, intinya melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal pada Pasal 7 sampai 13. Di mana disebutkan (pemerintah) wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, Rancangan Permenkominfo mengenai konten multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu