Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Dia menegaskan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.
“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1).
Menurutnya, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata menteri asal PDI Perjuangan, itu.
Menurutnya, terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," katanya.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
Menteri Tjahjo menyatakan adanya rekrutmen honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
- Pusat Mengucurkan Dana, Tidak Lantas Membuat PPPK Paruh Waktu Bersukacita
- 5 Berita Terpopuler: Arahan Presiden Prabowo Bikin Tenang, Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, Faktanya Terungkap
- Mas Dar Tidak Main-main, Memecat PPPK, Jumlahnya Lumayan Banyak
- Sejak Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Tingkat Kesejahteraan Malah Turun
- Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah
- Layani 600 Ribu Pensiunan Setiap Bulan, Kantor Pos Raih Apresiasi
JPNN.com




