Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah
Dia menuturkan pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ungkapnya.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Tjahjo menyatakan adanya rekrutmen honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ratu Dewa Berang, Usir Staf PPPK dari Rapat Antisipasi Banjir di Palembang
- Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
- Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
- Menkeu Baru, Ada Hal Penting Dikhawatirkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Muncul 6 Alasan ASN PPPK Menolak Tes Peralihan PNS, KSP Turun Tangan, Tolong Utamakan Keadilan
- Pesan Dedy untuk PNS dan PPPK, Jangan Dianggap Sepele, Ya
JPNN.com




