TKA Wajib Bantu Meningkatkan Skill dan Kompetensi Pekerja Lokal

TKA Wajib Bantu Meningkatkan Skill dan Kompetensi Pekerja Lokal
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Artinya, keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para investor, tapi juga keuntungan bagi tenaga kerja lokal."Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar," ujarnya.

Dia menyakini, jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata dia.

Mengutip Buya Syafi’I Ma’arif, kata dia, sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum terwujudkan.

“Sekarang UU Cipta kerja ini tentunya menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan sosial tadi, sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan miskin,” ujar Faozan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari investor asing untuk alih teknologi ke pekerja lokal. Alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.

"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang, Minggu (27/12).

Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa. Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

"Ini harus diatur betul. Makanya kami sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kami harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," pungkasnya. (flo/jpnn)

Investor yang menghadirkan tenaga kerja asing wajib mengajarkan pengetahuannya kepada pekerja lokal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News