TKI Boleh Pilih Bandara Kedatangan

Berlaku mulai Juni, Pemerintah Siapkan Peraturan

TKI Boleh Pilih Bandara Kedatangan
TKI Boleh Pilih Bandara Kedatangan
JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan open management dalam hal perlindungan dan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus direalisasikan. Mulai pertengahan Juni 2010, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  membebaskan para buruh migran yang pulang dari negara penempatan untuk memilih terminal kedatangan. Langkah itu ditempuh untuk menekan angka pungli dan ancaman penipuan pada TKI yang baru pulang dari luar negeri.

"Kriterianya nanti bukan dari kedatangan negara mana, tapi kesiapan apakah TKI mau jalur normal atau jalur khusus yang disediakan negara," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika ditemui di Jakarta kemarin ( 5/9).

Kemenakertrans saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri untuk mengatur proses pemulangan TKI dengan metode baru ini. Pasal-pasal yang akan diatur adalah batas waktu masa tunggu, standar pelayanan pengaduan, standar tempat transit, pengawasan Money Changer, dan Pengawasan harga tiket.

Muhaimin mengatakan, sejak akhir Februari 2010 kementerian telah mengujicoba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum untuk negara penempatan Hong Kong dan Taiwan. Dalam hal ini, telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian dalam menjamin keamanan kepulangan TKI ke daerah asalnya. Selama ini, pemerintah telah menyediakan terminal khusus atau Terminal 4 Selapanjang di Bandara Soekarno-Hatta. Terminal itu dikelola oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI.

JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan open management dalam hal perlindungan dan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News