TKI Dapat Uang Lembur
Jumat, 16 Maret 2012 – 11:03 WIB

TKI Dapat Uang Lembur
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah berhasil menyepakati kisaran gaji minimal 700 Ringgit Malaysia, kini para buruh migran tersebut akan mendapatkan uang lembur jika diminta majikannya untuk masuk kerja saat hari libur. ”Kisaran (range, Red) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600-800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Sebelumnya yang kisaran gaji hanya antara 350-400 RM," kata Reyna usai pertemuan.
Besarnya lembur tersebut mencapai 27 Ringgit Malaysia (RM) per satu hari. Jika dalam satu bulan TKI mendapat jatah libur empat hari, namun majikannya tetap meminta masuk, maka dia berhak mendapatkan tambahan 108 RM. Sehingga total pendapatannya per bulan mencapai 808 RM.
Baca Juga:
Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, perawat jompo, pertemuan Joint Task Force (JTF) ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbaikan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia terus dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Setelah
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG