TKI Satinah Selamat dari Hukuman Pancung

Pemerintah Bayar Diat Rp 21 M, Secepatnya Pulang

TKI Satinah Selamat dari Hukuman Pancung
TKI Satinah Selamat dari Hukuman Pancung

jpnn.com - JAKARTA - Setelah mengalami proses yang alot, pemerintah Indonesia akhirnya memenuhi ketentuan hukum Arab Saudi untuk menyelamatkan TKI Satinah dari hukuman pancung. Pemerintah sepakat memenuhi permintaan uang darah (diat) yang disyaratkan pihak korban, yakni keluarga majikan Satinah, sebesar 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar. Diharapkan setelah menjalani pengadilan umum, TKI dari Ungaran, Jawa Tengah, itu bisa segera pulang ke kampung halaman.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menuturkan, keputusan pemerintah itu diambil melalui rapat terbatas kabinet. “Sampai tadi malam (Rabu malam, Red) kita sepakat memenuhi tuntutan keluarga (majikan Satinah),” ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/4). Rapat terbatas kemarin dipimpin Djoko dan dihadiri Gatot Abdullah Mansyur

Dia adalah kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hadir pula Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Djoko memaparkan, tim pemerintah untuk kasus TKI Satinah yang dipimpin Maftuh Basyuni menemui Gubernur Provinsi Qassim, Arab Saudi, Pangeran Bandar bin Abdul Aziz Al Saud dan keluarga majikan Satinah. Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan diat yang telah disepakati. “Tim ke Provinsi Qassim, memenuhi komitmen yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu,” paparnya.

Apakah pembayaran diat itu memastikan Satinah bisa segera bebas? Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur mengungkapkan, pembebasan Satinah masih tersangkut masalah teknis. Pada dasarnya, pemerintah sudah menyanggupi untuk membayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar.

Namun, yang baru didepositkan ke pihak Arab Saudi 5 juta riyal. Sedangkan kekurangan 2 juta riyal masih harus ditransfer. Proses itulah yang membutuhkan waktu.

“Kita tunggu dua hari lagi lah. Kan ada proses ke bank. Intinya, pemerintah sudah memenuhi tuntutan. Soal transfer, nanti tim yang akan menjelaskan ke keluarga korban,” ujarnya kemarin. Artinya, lanjut Gatot, persoalan Satinah belum benar-benar tuntas sampai ada lampu hijau dari keluarga korban untuk menunggu sisa uang diat tiba di tanah Arab.

Gatot juga menjelaskan, setelah uang diat Satinah dibayarkan, masih akan ada dua sidang lagi yang perlu dijalani. Pertama, sidang untuk mengonfirmasi atau menyelesaikan sidang lunas. Sedangkan sidang lainnya adalah sidang hak umum.

JAKARTA - Setelah mengalami proses yang alot, pemerintah Indonesia akhirnya memenuhi ketentuan hukum Arab Saudi untuk menyelamatkan TKI Satinah dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News