TNI AL Berkomitmen Tindak Tegas Prajurit yang Lakukan Pelanggaran Pidana

TNI AL Berkomitmen Tindak Tegas Prajurit yang Lakukan Pelanggaran Pidana
Danpuspomal Laksda TNI Dr. Nazali dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono menggelar konferensi pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL berkomitmen akan menindak tegas prajuritnya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajurit.

Hal tersebut mengemuka saat konferensi pers Danpuspomal Laksda TNI Dr. Nazali dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6).

Keduanya melaksanakan konferensi pers terakait keterlibatan oknum prajurit TNI dalam tindak pidana penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di Purwakarta.

TNI AL membenarkan adanya dugaan keterlibatan enam oknum prajurit TNI AL bersama warga sipil atas nama Rasta bin Tasim, warga kampung Karanganyar, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil atas nama Ade Mustafa dan Bungka Patiar alias Toni di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Kadispenal, keterlibatan oknum TNI AL ini bermula akibat adanya hubungan kedekatan dengan Rasta yang mobilnya dibawa tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh Ade Mustafa dan Bungka Patiar dan tidak dikembalikan.

Oknum TNI AL MDS merupakan kekasih Dita Agustia yang merupakan anak Rasta. Berawal dari rasa ingin membantu Rasta inilah yang selanjutnya terjadi penganiayaan dan kekerasan terhadap kedua korban

Sementara itu, Danpuspomal menambahkan keterangan yang disampaikan Kadispenal berkaitan dengan kronologis kejadian bahwa keberadaan enam oknum TNI AL tersebut di Purwakarta dalam rangka melaksanakan latihan dayung karena mereka merupakan atlet dayung TNI AL.

TNI AL berkomitmen akan menindak tegas prajuritnya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajurit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News