TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 64 Koli Baju Bekas dari Malaysia

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 64 Koli Baju Bekas dari Malaysia
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Kalimantan Utara di bawah Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa 64 koli pakaian bekas yang diangkut oleh kapal motor (KM) Lumba-lumba. ANTARA/HO-Humas Lantamal XIII Tarakan.

jpnn.com - TARAKAN - Pangkalan Utama TNI AL XIII Tarakan, Kalimantan Utara, di bawah Koarmada II, menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa 64 koli pakaian bekas yang diangkut Kapal Motor (KM) Lumba-lumba.

Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman mengatakan pakaian bekas itu diangkut dari Tawau, Malaysia, menuju muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

KM Lumba-lumba dinakhodai inisial R (24) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (20). 

Selanjutnya dikawal menuju Posal Tanjung Batu guna penyelidikan awal dan persiapan dikawal kapal TNI AL Bunyu menuju Tarakan, Sabtu (15/7).

Penggagalan penyelundupan ini diawali dengan adanya kecurigaan personel dari Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan dengan pengembangan informasi yang diperoleh.

Deni menyatakan bahwa penindakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu dan lain - lain) di Indonesia.

"Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII," kata Deni di Tarakan, Minggu (16/7). (antara/jpnn)

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa 64 koli pakaian bekas yang diangkut dari Tawau, Malaysia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News