TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura
Personel F1QR Lanal Dumai memperlihatkan barang bukti upaya penyeludupan 5 (lima) Box yang berisikan Baby Lobster pada hari Sabtu (20/10). Foto: Dispen Koarmada I

TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelima box tersebut ternyata berisi Baby Lobster yang kemudian diamankan dan dibawa ke Posal Tembilahan, tim laut 2 dengan menggunakan speed Boat Patroli 800 Pk, melaporkan saat melaksanakan penyisiran dipinggir Sungai melihat speed boat berkecepatan tinggi dari arah sungai Piring, dan tim laut 2 berusaha melaksanakan pengejaran akan tetapi kehilangan jejak dan memutuskan untuk kembali ke Safe House.

Dalam melancarkan upaya penyeludupan Baby Lobster selalu di muat di titik-titik/lokasi yang berbeda, modus seperti ini dilakukan oleh para pelaku guna menghindari para petugas dan kemudian Baby Lobster dijemput dengan speed Boat bermesin 3 @ 300 PK.

Menurut Agung, barang bukti berupa 5 (lima) kotak ice box berisi Baby Lobster pada pukul 17.00 WIB bertempat di kantor Balai Karantina ikan Tembilahan telah dilaksanakan serah terima temuan 5 ice box baby lobster dan dilaksanakan penghitungan dengan jumlah keseluruhan 10.000 ekor diserahkan dari pihak Lanal Dumai yang diwakili oleh Danposal Tanjung Datuk/Tembilahan kepada pihak Karantina ikan Wilker Tembilahan diwakili oleh Ibu Febri Putri Suciningsih (Penanggung Jawab Wilker Karantina Ikan Tembilahan).

Dari info Ibu Febri bahwa harga satu ekor Baby Lobster di Vietnam Rp 150.000. Dari kasus-kasus sebelumnya Baby Lobster akan dikirim ke Singapura dan kemudian dikirim ke Vietnam. Jadi jika ditotal penyelundupan Baby Lobster ini dapat merugikan negara sebanyak Rp 1.500.000.000.

“Sesuai perundang undangan Karantina, barang siapa yang terbukti menyelundupkan baby lobster ke luar negri akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Lobster yang diizinkan dikirim ke Luar negeri adalah jika sudah memenuhi berat di atas 2 Ons. Baby Lobster ini akan dilepasliarkan besok bersama-sama dari Balai Karantina dan pihak TNI AL,” katanya.(fri/jpnn)


TNI Angkatan Laut melalui jajarannya F1QR Lanal Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 5 (lima) Box yang berisikan Baby Lobster pada 20 Oktober 2018.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News