TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
Senin, 22 Juli 2019 – 14:01 WIB
Pemberian bantuan hukum dari TNI ini setelah sebelumnya tim penasihat hukum Kivlan Zen mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. (mg10/jpnn)
Setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan, kata Sisriadi, memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri dan Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
- Menteri ATR/BPN Targetkan PTSL di Pesawaran 100% pada 2024
- Terbitkan Sertifikat Tanah IKN, Menteri Hadi Sampaikan Pesan untuk Investor
- Zaytun Ibrani
- KNPI Apresiasi Gebrakan Marsekal Hadi di Kementerian ATR/BPN
- Tegaskan Komitmen, PT Taspen Serahkan Langsung THT Marsekal Hadi Tjahjanto