TNI Bisa Diperintah Polisi

TNI Bisa Diperintah Polisi
TNI Bisa Diperintah Polisi
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan secara resmi untuk membantu polisi. Dalam operasi perbantuan itu kendalinya ada di polisi.

"Memang dalam komandonya itu nanti dibawah Polri yang bertanggungjawab," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (29/01). Surat perintah panglima itu melengkapi MoU antara TNI-Polri yang ditandatangani Senin lalu (28/01).

Menurut Agus, dalam tugas bantuan TNI, prajurit bisa diperintahkan oleh pimpinan Polri yang memegang komando."Ini pengendalian sepenuhnya nanti memang dari Polri, termasuk biaya operasinya ditanggung polisi," ujar Panglima yang didampingi para pejabat teras Mabes TNI dan pimpinan tiga angkatan (AD, AU, AL) itu.

Pasukan TNI bisa digerakkan ke lokasi yang rawan kerusuhan secara serta merta. "Atau jika sudah ada indikasi, maka bisa digerakkan lebih awal oleh pimpinan TNI setempat," kata Agus.

JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News