TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:36 WIB
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan secara resmi untuk membantu polisi. Dalam operasi perbantuan itu kendalinya ada di polisi. Pasukan TNI bisa digerakkan ke lokasi yang rawan kerusuhan secara serta merta. "Atau jika sudah ada indikasi, maka bisa digerakkan lebih awal oleh pimpinan TNI setempat," kata Agus.
"Memang dalam komandonya itu nanti dibawah Polri yang bertanggungjawab," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (29/01). Surat perintah panglima itu melengkapi MoU antara TNI-Polri yang ditandatangani Senin lalu (28/01).
Menurut Agus, dalam tugas bantuan TNI, prajurit bisa diperintahkan oleh pimpinan Polri yang memegang komando."Ini pengendalian sepenuhnya nanti memang dari Polri, termasuk biaya operasinya ditanggung polisi," ujar Panglima yang didampingi para pejabat teras Mabes TNI dan pimpinan tiga angkatan (AD, AU, AL) itu.
Baca Juga:
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS