TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:36 WIB
Dia mencontohkan, menggerakkan pasukan Kostrad dari Divisi 1 Cilodong, Jawa Barat ke pusat kota membutuhkan waktu setidaknya tiga jam. "Jalanan yang macet, itu bisa diantisipasi dulu, jadi beberapa hari sebelumnya sudah bisa disiagakan. Misalnya kalu Kostrad ya di Gambir (Makostrad,red)," katanya.
Baca Juga:
Nah, untuk biaya menggerakkan pasukan ini masih ditanggung oleh TNI. "Nanti, kalau sudah masuk operasinya baru ditanggung polisi," kata mantan Pangarmabar itu.
Bagaimana jika ada pelanggaran ? Panglima menegaskan, hukuman tetap diberikan berdasarkan hukum militer. "Tetap disidik oleh polisi militer dan disidangkan di mahkamah militer," ujar Agus.
Dia meminta anggota TNI di lapangan tak resah dengan MoU dan surat perintah panglima itu. "Pada kondisi tertentu saja, dan ini juga bukan berarti TNI dibawah Polri , bukan seperti itu," katanya.
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu