TNI Bisa Diperintah Polisi

TNI Bisa Diperintah Polisi
TNI Bisa Diperintah Polisi
Secara terpisah, Haris Azhar dari KontraS menilai MoU dan surat perintah panglima itu bisa menimbulkan polemik dalam aplikasinya. "Harus diakui di lapangan berbeda. Masih ada ego antar satuan yang kuat," katanya.

Ini bisa berakibat fatal jika dalam kondisi rusuh misalnya, tentara yang di garis depan bertindak di luar kendali Polri. "Polri harus menjelaskan kondisi apa yang membutuhkan TNI itu, ini harus diatur dalam peraturan yang baku, bukan definisi yang samara-samar," katanya.(rdl)
Berita Selanjutnya:
Rame-Rame Hapus Eselon 1

JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News