TNI Cabuli Dua Anak Kandung Selama Setahun, Akhirnya Hamil

TNI Cabuli Dua Anak Kandung Selama Setahun, Akhirnya Hamil
DIADILI: Serda Victor Soares diadili di Pengadilan Militer Denpasar karena mencabuli dua anak kandungnya hingga hamil. FOTO: Kadek Surya Kencana/Radar Bali

jpnn.com - DENASAR – Vicktor Soares, 45, seharusnya tak layak menjadi seorang TNI yang punya tanggung jawab melindungi masyarakat. Betapa tidak, tentara yang bertugas di Koramil Nusa Penida, Bali itu dengan biadap mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Dua buah hati yang dicabuli itu adalah AV, 16, dan MD, 19. Yang lebih gila, kedua anak itu sudah dilecehkan sebanyak 30 kali dalam kurun waktu setahun. Yakni antara bulan Januari 2015 hingga Januari 2016. 

Hal itu terungkap dari pembacaan dakwaan oleh oditur dalam sidang di Pengadilan Militer Denpasar, Senin (18/7).

Akibat perbuatan biadab itu, salah seorang di antara kedua anaknya itu kini mengandung benih ayahnya sendiri. 

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali (JPNN Group), kejadian itu terungkap saat AV yang kala itu masih duduk di bangku salah satu SMA di wilayah Semarapura kerap mengeluh sakit dan menangis hingga akhirnya mengadu pada ibunya, RT. Sang ibu pun kaget bukan kepalang, sang suami tega berbuat asusila terhadap anaknya sendiri.

Berang tak keruan, RT pun lantas menceritakan kebejatan suaminya pada salah satu intel TNI AD. Buntutnya, Victor ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Militer, Denpasar. 

Humas Pengadilan Militer Denpasar Letnan Satu Sus Arinta Mudji membenarkan tindak pidana pencabulan telah dilakukan oleh anggota TNI AD terhadap anak kandungnya sendiri.

Imbuhnya, Senin kemarin dilaksanakan sidang perdana atas kasus tersebut. "Agenda kali ini pembacaan dakwaan saja. Karena saksi tidak hadir jadi kami tunda Kamis depan," terang Arinta.

Buah dari perbuatannya pria asal Timor Timur itu dijerat pasal 76 D yo Pasal 81 ayat (1) yo ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak atau Pasal 45 yo Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ken/mus)

DENASAR – Vicktor Soares, 45, seharusnya tak layak menjadi seorang TNI yang punya tanggung jawab melindungi masyarakat. Betapa tidak, tentara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News