TNI Deklarasikan 'Perang' Lawan Preman
Rabu, 29 Februari 2012 – 05:15 WIB
Iskandar menambahkan, untuk perkara pidana umum, TNI memang tak bisa serta merta menyidik sebab itu menjadi wewenang kepolisian. "Tapi, dalam upaya pencegahan maupun penindakan awal, kita bisa bergerak," kata laksamana dua bintang ini.
Dia mencontohkan, dalam kasus penyerangan RSPAD, polisi militer secara pro aktif memburu dan menangkap orang-orang yang dicurigai terlibat. "Baru setelah kita periksa 1 x 24 jam kita berikan ke polisi untuk disidik lagi," kata Iskandar.
Pengamanan di RSPAD menurut dia sebenarnya sudah berlangsung baik. "Ada petugas, ada sekuriti, itu rumah sakit juga untuk umum. Memang ada penyerangan itu tapi bukan berarti kita kecolongan," kata Iskandar.
Prosedur pengamanan di instansi militer selalu ketat dan mempunyai tata aturan yang baku. "Tapi, dengan kejadian kemarin akan lebih kita tingkatkan lagi," kata Iskandar.(rdl)
JAKARTA - Penyerbuan sekelompok orang ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menjadi pembelajaran serius bagi TNI. Tak ingin terulang lagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini