TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Sabtu, 22 Februari 2025 – 12:35 WIB

Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sugeng menegaskan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, tugas penegakan hukum merupakan kewenangan Polri, sedangkan Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi keutuhan negara.
“IPW menilai bahwa tindakan TNI AD di Solok dan Medan bukan bagian dari tugasnya. Agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, sebaiknya dua peristiwa ini diserahkan kepada Polri,” tegasnya. (tan/jpnn)
Jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini