TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, kata dia, harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
Menurut dia, salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.
“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.
Marsda Sujono menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan berarti berakhir tugas penegakan hukum. Hal ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana militer sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara