TNI Sikat Begal di Jalur Pantura

TNI Sikat Begal di Jalur Pantura
Begal yang berhasil dibekuk. Foto: JPG/Pojokpitu

"Temannya SID kabur hingga berhasil dilumpuhkan petugas kepolisian," imbuh Arum.

Meski sudah mengamankan 2 pelaku, kepolisian setempat tetap akan mengembangkan kasus tersebut.

Pasalnya, dipekirakan TKP terjadi di sepanjang pantura dari Surabaya-Banyuwangi dengan sasaran supir kendaraan bak terbuka.

Atas perbuatan keduanya diamankan bersama barang bukti, pisau belati, satu motor sport dan satu unit mobil pikap.

Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos/jpnn)


Diduga komplotan begal sudah sering beraksi memalak mobil bak terbuka dan truk di jalur pantura.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News