Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor
Minggu, 09 Juni 2013 – 16:34 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.(arf)
PONTIANAK - Todongkan pistol mainan kepada anggota polisi dalam penggerebekan, Andi Mesta (30), polisi gadungan ini harus menerima akibatnya. Laki-laki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi