Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor

Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor
Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.(arf)

PONTIANAK - Todongkan pistol mainan kepada anggota polisi dalam penggerebekan, Andi Mesta (30), polisi gadungan ini harus menerima akibatnya. Laki-laki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News