Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat

Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang digelar Kamis (10/2). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat

Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Ternyata, 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa.

Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi. Siapa saja?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News