Tok, Alamsyah Divonis Hukuman Mati

Tok, Alamsyah Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim PN Palembang sedang membacakan vonis terhadap bandar narkoba Alamsyah, Rabu (17/2). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

"Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jurnalis.

BACA JUGA: Perampok yang Paksa Mama Muda Begituan Ditangkap, Begitu Pengakuannya

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.(antara/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (17/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News