Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021). Foto: palpres.com

Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti

Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.(jan/palpres.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News