Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:40 WIB
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti
Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.(jan/palpres.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya