Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021). Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, Aries HB juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.

Dalam amar putusanya, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memawajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar,” ujar Hakim Erma Suharti.

“Apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Aries HB dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News