Tok, Asri Marlin Divonis Hukuman Mati

Tok, Asri Marlin Divonis Hukuman Mati
Keluarga korban melakukan aksi didepan pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : Ozy/Sumeks.co

“Menyatakan terdakwa Asri Marlin Bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” kata Haryanto membacakan putusan.

Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Asri, Pengadilan Muara Enim melanjutkan kembali sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli. Adapun putusan Sidang terhadap kedua terdakwa berupa 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut keluarga korban merasa puas dan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa. Sehingga keluarga korban membubarkan diri dengan tertib usai menjalankan aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan.

Zulkipli Lubis, salah seorang keluarga korban didampingi keluarga korban lainnya menyebut hasil putusan pengadilan tersebut sesuai harapan mereka. “Kami merasa puas dengan putusan ini, otak pelaku dihukum mati,” kata Zulkipli.

Dijelaskannya, keluarga korban memang berharap majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa pelaku pembunuhan, seberat beratnya dan seadil adilnya. “Hukuman berat yang kami maksudkan, meminta majelis hakim menghukum mati terdakwa,” tegasnya.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh

Karena, lanjutnya, sampai kapanpun luka hati yang dialami keluarga tidak terobati. “Walaupun terdakwa pelaku pembunuhan dihukum mati, luka hati kami belum juga terobati,” tegasnya.(ozi)

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Asri Marlin, Rabu (2/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News